Sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 100.3.3.1/108 Tahun 2025
tentang Lokasi dan Alokasi Penerima Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa untuk Peningkatan Sarana Prasarana Pedesaan Anggaran pendapatan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025
Desa Kembaran mendapatkan 2 (dua) kegiatan Bankeu yaitu :
No.
|
DPA
|
Nama Kegiatan
|
Jumlah
|
1
|
5.4.2.5.2.2.21.23
|
Pembangunan atau Penyediaan Sarana Prasarana Kesenian Desa Setiajati Wonokriyo Desa Kembaran , Kec. Kalikajar, kab. Wonosobo
|
60.000.000,-
|
2
|
5.4.2.5.2.2.21.328
|
Pembangunan Atau Rehabilitasi Talud/Sender Jalan Usaha Tani Blok Gumelar Rt. 003 Rw. 007 Dusun Luwihan Desa K
|
200.000.000
|