Visi Dan Misi
- Visi
“ Membangun Bersama Masyarakat “
Penjabaran dari pada “ Membangun Bersama Msyarakat “ adalah :
- Membangun hubungan yang harmonis antara pemerintahan desa dan ulama serta berbagai komponen yang ada di desa sehingga dapat menciptakan masyarakat yang damai, nyaman dan agamis.
- Memaksimalkan peran serta masyarakat dalam ikut serta membangun desa dengan cara memberi ruang gerak yang luas bagi masyarakat dalam proses perencanaan pengambilan keputusan dan pelaksanaan serta evaluasi hasil pembangunan itu sendiri.
- Meningkatkan kinerja pemerintah desa untuk memberikan pelayanan yang baik pada masyarakat dengan prinsip keramahan, kemudahan dan kecepatan.
- Memberdayakan lembaga-lembaga yang ada di desa dengan tujuan untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan desa yang efektif dan efisien.
- Membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan.
- Misi
- a) Bidang penyelenggaran pemerintahan :
Perwujudan tata kepemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa sebagai prioritas pembangunan, bukan sekedar latah politik dalam mengkritisi penyelenggaraan pemerintahan semasa Orde Baru. Akan tetapi pelembagaan good govermant, clean and stronght govermant di tingkat pemerintahan Desa, lebih merupakan perwujudan dari semangat reformasi politik yang diarahkan untuk mewujudkan otonomi dan demokrasi. Oleh karena itu penyelenggaraan pemerintahan Desa selama tahun 2020 – 2027 diupayakan melalui perwujudan sosok dan perilaku birokrasi yang efisien dan efektif serta dapat memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat. Untuk mewujudkan hal itu secara khusus sasaran yang ingin dicapai antara lain :
- Berkurangnya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pelaksanaan kebijakan pemerintahan desa.
- Terdapatnya sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan yang bersih, efisien, efektif, transparan, profesional dan akuntabel;
- Meningkatnya partisipasi masyarakat dan swasta dalam pengambilan keputusan kebijakan publik.
Untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, besih dan berwibawa, kebijakan pembangunannya diarahkan pada :
- Mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan bertanggungjawab dengan menghindarkan dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta masyarakat, mengembangkan etika dan moral serta melakukan pemeriksaan serta evaluasi terhadap setiap kegiatan pemerintah Desa.
- Meningkatkan kualitas pelayanan aparatur dengan meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi dan menyuntikkan semangat enterpreneurial, memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta menerapkan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi;
- b) Bidang pembangunan:
- Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan desa, yang ditandai dengan tersusunnya Rencana Pembangunan Desa;
- Meningkatkan partisipasi dan keswadayaan masyarakat desa yang ditandai dengan semakin besarnya nilai swadaya masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa;
- Meningkatkan peran kelembagaan desa dan masyarakat desa dalam proses pembangunan desa.
Oleh karena itu kebijakan pembangunan pedesaan diarahkan pada :
- Memperkuat Perencanaan Pembangunan Desa;
- Memberi ruang yang lebih besar kepada masyarakat Desa untuk menyelenggarakan pembangunan dilingkungannya;
- Meningkatkan keberdayaan masyarakat perdesaan baik sebagai insan maupun sumber daya pembangunan;
- Memperkuat kelembagaan dan modal sosial masyarakat perdesaan berupa jaringan kerjasama.
- c) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa:
- Peningkatan Kamtibmas ;
- Peningkatan kewaspadaan terhadap bencana ;
- Pembentukan ronda malam ;
- Memperkuat musyawarah di tingkat RT, RW dan Dusun ;
- Peningkatan mediasi terhadap konflik internal & eksternal ;
- Fasilitasi kadarkum ;
- Peningkatan pelestarian nilai-nilai budaya adat.
- d) Bidang pemberdayaan masyarakat:
- Meningkatkan semua potensi desa dengan cara melakukan penguatan kapasitas dan kaderisasi terhadap kelompok masyarakat untuk penyelenggaraan pembangunan yang berke
- Mendukung penguatan dan pemberdayaan kelompok masyarakat (tani, pengrajin, pemuda, perempuan) dalam optimalisasi pembangunan desa ;
- Mendayagunakan semua potensi desa dengan cara membangun kerjasama antara pemerintah desa dan kelompok masyarakat di semua proses pembangunan ;
- Memfasilitasi kelompok masyarakat, seperti kelompok tani, pengrajin dan usaha kelompok perempuan untuk peningkatan pendapatan ekonomi ;
Penguatan kader pembangunan desa ;